Pos Bantuan Hukum
Menyediakan informasi terkait layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Klungkung
Menyediakan informasi terkait layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Klungkung
Layanan yang dibentuk oleh Pengadilan Agama Klungkung dengan Lembaga Bantuan Hukum (YBBH Sentra Keadilan Cab. Bali) . berdasarkan MoU untuk memberikan layanan hukum bagi pencari keadilan berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan tanpa dipungut Biaya .
Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum
Orang atau sekelompok orang yang dimaksud diatas diadalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai
Tidak mampu yang dibuktikan dengan melampirkan
Setiap orang/sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan
Orang atau sekelompok orang yang dimaksud diatas diadalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai Penggugat/Pemohon, atau tergugat/termohon. atau Terdakwa, atau Saksi
Tidak mampu yang dibuktikan dengan melampirkan:
· Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
· Surat Keterangan Tunjangan Sosial :
· Kartu Keluarga Miskin (KKM), atauKartu Keluarga Miskin (KKM), atau
· Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jasmkesmas), atau
· Kartu Beras Miskin (Raskin), atau
· Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau
· Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau
· Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau
· Dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin