Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Mewujudkan Asas Peradilan Sederhana, cepat dan biaya ringan dan memberikan layanan administrasi yang mudah, pasti, terukur, dan bebas dari korupsi kepada Pengguna layanan serta menjaga independensi dan imparsialitas Aparatur Pengadilan di Pengadilan Agama Klungkung perlu diwujudkan melalui penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu